Untung Rugi KPR yang Belum Banyak Diketahui – Mimpi memiliki rumah baru dengan membeli secara cash adalah hal yang sulit diwujudkan bagi kebanyakan orang. Inilah yang membuat belakangan tahun terakhir banyak orang yang mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
KPR hadir sebagai solusi untuk kaum millenial yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki tabungan yang cukup untuk membeli secara cash.
Sekarang anda bisa memiliki rumah tanpa harus memiliki uang yang banyak, anda bisa langsung menjadi pemilik rumah tanpa harus menyiapkan uang dalam jumlah banyak, cukup dengan menyisipkan uang muka.
Meskipun banyak yang sudah memakai layanan ini, namun masih belum banyak yang tahu tentang rahasia KPR.
Tentu KPR memiliki bunga yang harus dibayar karena sistem pembayarannya secara kredit.
Namun, menurut kebanyakan orang hal tersebut bukan menjadi masalah besar asal rumah bisa dimiliki dengan cepat dan mudah.
Di artikel ini Anda akan mendapatkan informasi tentang :
1. Untung Rugi KPR
2. Resiko KPR (berkaitan dengan hukum)
3. Perbedaan KPR Syariah dengan KPR Konvensional
4. Syarat dan berkas KPR
Jika Anda sudah tahu semuanya, bisa dipastikan Anda akan bisa membeli rumah dengan untung.
Untung Rugi KPR
Banyak orang yang tahu KPR adalah salah satu cara yang bisa dengan mudah membantuk untuk beli rumah secara cepat, tapi banyak yang tidak sadar jika KPR punya bunga yang cukup besar.
Bukan hanya itu saja, masih ada untung rugi kpr yang lain. Berikut untung rugi kpr yang belum banyak orang tahu :
Keuntungan KPR
Kita semua tahu, bahwa KPR bisa membantu memudahkan kita untuk memiliki rumah dengan mudah.
Layanan KPR pun sudah banyak tersedia di berbagai jenis bank di Indonesia.
Hal inilah yang membuat siapa saja bisa menggunakan layanan ini dengan mudah asal memenuhi peryaratan.
Berikut ini adalah keuntungan KPR.
1. Tidak Butuh Biaya Besar
Membeli rumah tentu erat kaitannya dengan berapa biaya yang kita miliki, nah tentu saja KPR bisa jadi solusi paling menguntungkan dalam sistem untung rugi KPR.
Kita tahu bahwa nilai properti setiap tahun terus naik, harga properti selalu memiliki potensi kenaikan paling tidak 10-15% per tahun.
Bayangkan saya jika Anda berpenghasilan pas-pasan dan tidak memiliki tabungan yang banyak, tapi Anda ingin beli rumah yang harganya ratusan juta hingga hampir Rp1 Milyar.
Tentu sangat sulit untuk mengumpulkan uang sebanyak itu. Mimpi membeli rumah menjadi makin mustahil untuk terwujud.
Nah, dengan layanan KPR Anda tidak membutuhkan uang dalam jumlah banyak.
Anda hanya perlu menyiapkan uang muka yang dibutuhkan saja, Untuk layanan KPR DP rumah saat ini sekitar 15-20%
Misalnya, Anda ingin membeli rumah seharga Rp600 juta.
DP KPR yang harus Anda siapkan adalah sebesar :
Hanya dengan Rp90 juta, Anda langsung bisa menempati rumah seharga Rp600 juta yang Anda inginkan.
Sangat mudah dan menguntungkan bukan ?
2. Jumlah Cicilan Bisa Disiasati
Jumlah cicilan KPR menjadi pertimbangan yang berat jika ingin mengambil rumah KPR.
Tapi, tahukah Anda ? Jumlah cicilan KPR ternyata bisa disiasati!
Anda bisa membayar cicilan KPR dengan jumlah kecil.
Tertarik ?
Jika Anda tertarik, maka Anda harus membayar uang muka atau DP rumah KPR dengan jumlah yang lebih besar atau pilihan lainnya adalah memilih tenor panjang agar cicilan bulanannya menjadi terasa ringan.
Jika Anda memilih tenor panjang, memang akan membuat cicilan bulanannya menjadi jauh lebih kecil, namun tanpa disadari total uang yang harus Anda bayar akan jauh lebih besar karena ada kewajiban membayar bunga.
2. Legalitas Rumah Terjamin
Saat membeli rumah dengan KPR, Anda tidak perlu khawatir dengan legalitas rumah tersebut.
Karena pihak bank sudah melakukan pengecekan terlebih dahulu semua berkah rumah yang akan dibeli.
Pengecekan biasanya dilakukan oleh pihak bank melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Maka, Anda tidak perlu khawatir atas legalitas rumah yang akan Anda beli secara KPR.
Akan sangat kecil kemungkinannya jika rumah tersebut bermasalah di kemudian hari.
4. Perlindungan Asuransi
Rumah yang dibeli secara KPR akan mendapatkan Asuransi. Asuransi yang didapat adalah asuransi properti dari pihak bank.
Lantas, bagaimana cara bayarnya ?
Tenang, biaya asuransi biasanya sudah termasuk biaya cicilan KPR bulanan yang harus Anda bayar.
Asuransi KPR yang didapat adalah asuransi kebakaran.
Kerugian KPR
Setelah tahu keuntungan rumah KPR, sekarang saatnya untuk membahas kerugian KPR.
Kerugian KPR ini harusnya sudah Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengambil KPR.
Berikut kerugian KPR.
1. Dp Rumah yang Mahal
DP Rumah yang tergolong mahal menjadi salah satu hambatan untuk membeli rumah KPR.
Seperti yang kita ketahui bahwa DP yang harus disiapkan adalah 15%-20% dari total harga rumah.
Semakin mahal harga rumah yang ingin Anda beli, otomatis uang muka atau DP rumah yang harus disiapkan akan semakin mahal.
Meskipun uang muka hanya 15% – 20%, jumlah ini tentu sangat besar bagi Anda yang memiliki penghasilan pas-pasan.
Itulah kenapa banyak yang menunda beli rumah karena terhambat oleh mahalnya biaya DP rumah.
2. Harga Rumah Jadi Jauh Lebih Mahal
Harga rumah KPR yang mahal sudah bukan menjadi rahasia lagi.
Harga rumah semakin mahal karena adanya bunya cicilan KPR yang wajib dibayarkan per bulan.
Besar kemungkinan kalau bunga KPR akan terus naik, apalagi jika Anda memilih layanan KPR konvensional.
Anda bisa bayangkan, jika Anda harus membayar rumah dengan harga yang jauh lebih mahal karena memilih membeli secara KPR daripada membeli rumah secara cash atau tunai.
Kalau hal tersebut tidak menjadi masalah untuk Anda, maka baiknya Anda pertimbangkan dulu saat memilih bank.
Jangan sampai kredit macet di tengah-tengah cicilan !
3. Rumah Bisa Disita
Risiko KPR lain yang harus siap ditanggung adalah rumah bisa disita.
Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena Rumah baru akan disita jika pemilik rumah tidak mampu membayar cicilan KPR sesuai dengan nominal dan waktu yang telah ditentukan.
Besar kemungkinan jika setelah beberapa kali tidak bisa membayar cicilan, rumah Anda akan disita.
Tentu hal tersebut tidak ingin terjadi, bukan ?
Nah, sekarang Anda sudah tahu untung rugi KPR, maka alangkah lebih baik jika Anda melakukan pertimbangan dengan matang.
Risiko KPR
Kali ini kita akan bahas soal risiko rumah KPR. Risiki KPR ini berhubungan dengan hukum.
Tenang, tak usah takut!
Sebaiknya kita pahami dulu risiki KPR seperti apa yang dimaksud.
Saat kita sudah memutuskan untuk membeli rumah KPR, maka sudah harus siap menanggung cicilan bulanannya.
Cicilan yang disertai bunga terkadang terus bertambah.
Apalagi jika menggunakan layanan KPR konvensional yang bunganya bisa saja membengkak sewaktu-waktu.
Itulah kenapa, sering terjadi KPR macet.
KPR macet adalah KPR yang tidak bisa dibayar sesuai jatuh tempo.
Risiki dan Sanksi yang akan didapat
Seperti yang kita tahu, KPR merupakan bentuk perjanjian kredit antara pihak pembeli rumah dengan pihak bank.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut pedoman pada UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah / UU Hak Tanggungan.
Dalam pasal 6 UU Hak Tanggungan tertulis:
Artinya, jika Anda tidak bisa membayar cicilan KPR dalam tempo waktu yang sudah ditentukan, maka pihak bank berhak menjual rumah Anda dan mengambil uang hasil penjualan dari rumah KPR tersebut.
Lalu, bagaimana jika hasil penjualan / hasil lelang masih kurang ?
Jika hal tersebut terjadi, maka pihak bank akan melakukan gugatan wanprestasi terhadap Anda.
wanprestrasi cicilan KPR tergolong dalam masalah perjanjian utang-piutang.
Nah, masalah ini masuk ke dalam hukum privat. Karena kasus ini berkaitan dengan hubungan pribadi antara subjek hukum.
Hal seperti ini juga termasuk ke dalam hukum perdata. Maka dari itu, hal yang harus Anda lakukan adalah membayar sisa hutang kepada bank penyedia layanan KPR.
KPR Konvensional dan KPR Syariah, Mana yang Terbaik ?
Pernahkah Anda mendengar istilah bunga floating ?
Bunga floating adalah bunga cicilan KPR yang ada dalam layanan KPR konvensional dan KPR Syariah.
Kedua jenis bunga KPR ini sangat berpengaruh pada nominal cicilan bulanan yang harus dibayar.
Lantas, apa berbedaan KPR Konvensional dengan KPR Syariah ?
Apa keuntungan dan kerugian KPR konvensional dan KPR Syariah ?
KPR Konvensional, Bunga Awal yang Lebih Ringan
Jenis KPR Konvensional sangat mudah ditemukan. Anda bisa menemukannya di semua bank penyedia layanan KPR.
Walaupun sudah banyak digunakan, Anda harus rajin dan lebih detail untuk membandingkan bunga antar bank.
Pilihlah bunga KPR yang paling ringan, bukan hanya ringan di awal tapi juga bisa meringankan cicilan di kemudian hari.
Karena, hal ini berkaitan dengan suku bunga KPR konvensional yang mengambang (floating). Artinya, suku bunga KPR akan terus melonjak naik mengikuti Suku Bunga dasar Kredit Bank (SDBK) yang berlaku.
KPR Syariah, Bunga Cicilan yang Flat
Lantas, bagaimana dengan KPR Syariah ?
KPR Syariah menerapkan sistem suku bunga tetap (fixed), berbeda dengan KPR konvensional yang menerapkan sistem suku bunga floating.
Itu artinya, cicilan KPR yang dibayar dari awal sampai selesai akan selalu sama.
Selain menerapkan sistem suku bunga fixed, KPR syariah juga tidak menggunakan sistem bunga.
KPR Syariah bisa Anda temukan di bank-bank syariah di Indonesia.
Ada berbagai jenis sistem pembayaran KPR syariah, diantaranya :
3 jenis pembayaran KPR Syariah :
1. Murabahah
Jenis pembayaran yang satu ini paling banyak dipakai karena paling mudah dipahami.
Murabahah merupakan konsep jual beli yang ditentukan oleh margin atau keuntungan.
Margin ini nantinya akan disepakati sejak awal dan akan berlaku sampai dengan akhir pembayaran.
Sistemnya adalah penjual rumah akan memberi tahu berapa harga pokok objek penjualan kepada nasabah.
Kemudian, kedua belah pihak bisa melakukan negosiasi dan membuat kesepakatan, pihak bank juga bisa ikut melakukan negosiasi.
2. Musyarakah Mutanqishah
Jenis pembayaran KPR syariah yang kedua ini adalah pembayaran yang mengusung konsep pembelian dengan sistem partnership atau kerja sama.
Kerja sama tersebut akan terjadi antara nasabah dengan pihak bank.
Nantinya, rumah akan dibeli secara bersama-sama oleh nasabah dan pihak bank.
Pihak bank akan membayar dengan nominal yang lebih besar.
Katakan pihak bank membayar sebesar 80% dan nasabah 20%.
Nah, rumah yang akan dibeli nantinya akan disewakan oleh pihak bank kepada nasabah. Setiap bulannya, nasabah harus membayar uang sewa kepada pihak bank.
Kepemilikan rumah akan terus berkurang seiring dengan cicilan yang terus dibayar kepada bank.
3. Ijarah Muntanhia Bittamlik
Karena namanya cukup rumit pembayaran KPR ini sering disingkat menjadi IMBT.
Prinsip pembayarannya adalah sewa beli dan tergolong masih jarang ditemukan di bank syariah.
Alur penggunaaan sistem pembayaran IMBT adalah bank akan membayarkan rumah yang ingin dibeli nasabah secara lunas.
Kemudian rumah akan disewakan dan nasabah wajib membayar uang sewa.
Ketika awal transaksi, nasabah harus memberikan DP rumah yang kemudian dijadikan uang jaminan. Saat masa sewa telah berakhir, nasabah nantinya akan diminta menentukan apakah rumah tersebut akan dibeli atau tidak.
Jika rumah tersebut dibeli, maka rumah akan menjadi milik bank.
Nah, menurut Anda lebih untung menggunakan layanan KPR yang mana nih ?
Persyaratan KPR
Sekarang Anda sudah tahu kan untung rugi KPR itu apa saja ?
Nah, kalau Anda sudah memutuskan untuk membeli rumah secara KPR, maka Anda wajib mengetahui apa saja persyaratan KPR yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan pengajuan KPR :
- Warga Nasional Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah;
- Usia tidak lebih dari 61 tahun saat masa kredit berakhir;
- Punya penghasilan tetap dengan masa kerja atau masa usaha minimal 1 tahun;
- Memiliki NPWP.
Syarat diatas hanya bersifat universal, terkadang ada beberapa syarat tambahan dari pihak bank.
Jika Anda sudah tahu apa saja syarat KPR, Anda juga harus tahu apa saja berkas pengajuan KPR yang harus Anda siapkan.
Berkas pengajuan KPR akan disesuaikan dengan profesi Anda.
Berkas Pengajuan KPR yang Harus Disiapkan
1. Karyawan
Berikut berkas pengajuan KPR yang harus dipersiapkan bagi anda yang berprofesi sebagai karyawan:
- Fotokopi KTP;
- Formulir pengajuan KPR yang sudah ditandatangani pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi NPWP;
- Slip gaji terakhir (asli);
- Surat keterangan nikah (bagi yang sudah berkeluarga);
- Rekening koran (3 bulan terakhir).
Lantas, bagaimana jika profesi Anda bukan seorang karyawan, tapi berpenghasilan tetap ?
Sebenarnya berkas-berkas yang harus disiapkan sama saja, namun nantinya ada beberapa berkas tambahan.
2. Wiraswasta
Bagi seorang wiraswasta, berikut berkas pengajuan KPR yang harus disiapkan, selain berkas diatas :
- Fotokopi neraca laba rugi;
- Surat pendirian usaha dan bukti izin usaha.
3. Freelancer
Di zaman yang serba digital seperti sekarang ini banyak yang tidak memiliki pekerjaan tetap di kantor.
Namun, mereka memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya sebagai seorang freelancer.
Apakah Anda salah satunya ?
Jika iya, maka Anda harus menyiapkan berkas tambahan berikut ini :
- Fotokopi buku tabungan 6 bulan terakhir;
- Surat kontrak kerja dari klien;
- Bukti pembayaran pajak.
Nah, siapkan semua berkasnya sesuai dengan profesi Anda.
Tentu sekarang Anda sudah semakin paham seluk-beluk KPR secara mendalam. Melihat keuntungan dan kerugian KPR diatas, jangan lupa untuk lebih teliti dan cermat saat akan memutuskan untuk membeli rumah secara KPR.
Pikirkan lagi bahwa ada cicilan KPR yang wajib Anda bayar selama beberapa tahun kedepan.
Jangan sampai nantinya cicilan tersebut malah membebani Anda, ya !
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!